MBC. Mantan Staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Pemprovsu, Suweno, terlihat santai menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (11/4). Di persidangan Majelis Hakim diketuai Suhartanto menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan denda lima puluh juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
Tidak hanya itu terdakwa juga wajib membayar uang Pengganti sebesar Rp10 Juta jika tidak membayar wajib menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya hukuman 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp85 juta.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasalnya, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan belanja makan dan minum senilai Rp216 juta lebih, yang diduga dilakukan bersama atasannya Neman Sitepu, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut (berkas terpisah).
Tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan makan dan minum senilai Rp415 juta lebih bersumber dari APBD 2011. Namun setelah dana tersebut disalurkan kepada Suweno, selanjutnya dibayarkan kepada sejumlah rumah makan.
Namun belakangan diketahui terjadi penggelembungan harga dan mark-up, serta beberapa pembayaran fiktif lainnya.
Dalam pembayaran tersebut ditemukan selisih pembayaran senilai Rp216 juta lebih dari total anggaran senilai Rp415 juta lebih.
Sementara uang yang dibayarkan untuk makan dan minum itu hanya berkisar Rp198 juta lebih, dan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa itu senilai Rp220 juta.
Selain mark-up harga, diduga terdakwa bersama Neman Sitepu juga kerap melakukan pemotongan uang tiap kegiatan sebanyak 14 persen. [ans]
KOMENTAR ANDA