MBC. Nur Chalis alias Kolis yang didakwa sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu, mengamuk usai divonis hukuman selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Saat pengawal tahanan (Waltah) membawanya menuju ruang sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan tangan diborgol, pria yang mengaku sebagai Direktur perusahaan ekspor pinang itu, sempat mencoba lari dari kawalan Waltah dan berusaha mengejar beberapa wartawan yang mengabadikan dirinya.
"Apa kau, kamera itu. Jangan kau ambil gambarku!" hardik Kolis sembari meronta-ronta dari pegangan petugas Waltah, sesaat lalu, Kamis (11/4/2013).
Pengawalan terhadap Kolis memang semakin diperketat. Pasalnya dalam persidangan sebelumnya, dia beberapa kali mencoba menyerang wartawan dan berusaha kabur.
Tak seperti biasa, sidang dengan agenda putusan itu pun digelar di ruang utama PN Medan. Beberapa petugas kepolisian terlihat berjaga-jaga di pintu depan ruang utama, di pintu belakang dan ada pula beberapa petugas kepolisian duduk di bangku pengunjung.
Bahkan dua personil waltah langsung maju ke depan saat hakim membacakan pidana yang dijatuhkan, dan langsung mengawal sisi kiri dan kanan terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kolis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi SH. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal dan tidak merasa bersalah dan narkotika yang dibawanya juga tergolong besar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 500 gram (setengah kilogram) dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Kolis asal Aceh datang ke Medan atas suruhan Syafrudin alias Abu Min. Dari Bireun ke Medan dan dirinya diberi uang dan tiket bus Kurnia seharga Rp75 ribu. Sesampainya di Medan, dirinya diminta mengantarkan paket yang ia tahu berisi celana jeans dari Nasir alias Abu Sir.
Dari pengakuan terdakwa, dirinya disuruh mengantar bungkusan itu oleh Abu Min. Sebab Abu Min tidak berani keluar karena berstatus DPO atas kasus narkoba.
"Saya juga bilang sama polisi kalau Abu Min itu tinggal di komplek Bumi Asri, tapi polisinya tidak menangkap," kata Kolis dalam persidangan sebelumnya.
Belakangan diketahui, paket itu berisi sabu seberat 500 gram (setengah kilogram) saat diantarkan ke Abu Sir. Jika terdakwa berhasil mengantarkan paket itu, terdakwa di janjikan akan mendapatkan upah Rp1 juta. Kolis ditangkap Rabu 17 Oktober 2012 pukul 12.30 WIB di Jalan Pembangunan, Pasar 3 Sunggal. [ans]
KOMENTAR ANDA