post image
KOMENTAR
MBC. Setelah menjalani beberapa kali persidangan kasus anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang tersangkut narkoba, akhirnya hakim Pengadilan Negeri menjatuhi vonis, Kamis (11/4) siang. Anggota DPRD Kota dari Partai PDI Perjuangan, Ate Durangga dijatuhi vonis penjara 4 bulan 20 hari kurungan.

Ate divonis bersalah karena telah terbukti mengonsumsi obat psikotropika golongan pertama dan ganja. Setelah divonis bersalah Ate juga menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Sidang ini dihadiri oleh sejumlah keluarga. Hakim menyatakan Ate bersalah dan divonis hukuman 4 bulan 20 hari penjara, dibebankan denda Rp500 ribu subsider satu bulan tahanan. Atas keputusan tersebut Ate yang sudah mendekap di tahanan Lapas II B Tasikmalaya sejak 3 Januari 2013 tinggal menjalani sisa masa tahanan dan menerima putusan hakim. Hukuman Ate lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ate dihukum 7 bulan penjara.

Sementara itu terkait kariernya di politik dan anggota dewan, Ate akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Partai PDI Perjuangan. Namun dirinya akan menggelar sebuah klarifikasi di DPRD mengenai kasus yang membelitnya. Sedangkan pada persidangan yang sama rekan Ate, Imam Mustafa yang menyerahkan Dumolid Nitradiazepam kepada Ate dan dua rekannya yang lain dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, jajaran Polsekta Tawang berhasil menggerebek seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya bersama lima temannya yang sedang pesta minuman keras (miras) dan narkoba di salah satu kamar hotel.

Barang bukti 6 botol miras dan alat isap sabu diamankan polisi. Hasil tes urine dari Rumah Sakit Jasa Kartini Tasikmalaya menyatakan Ate Durangga, positif mengkonsumsi ganja dan obat terlarang.

Selain Ate, dua temannya, Imam dan Andi yang pengusaha kontruksi bangunan juga mengonsumsi barang yang sama. Sementara tiga orang lagi, dinyatakan negatif.

Ceritanya berawal kala anggota Polsekta Tawang menerima laporan warga yang menyebutkan di kamar 115 Hotel Flamboyan Jl Galunggung Kota Tasikmalaya enam orang laki-laki tengah pesta miras dan narkoba.

Jam menunjuk pukul 20.00 WIB. Polisi langsung menuju kamar yang dicurigai. Ketika pintu kamar dibuka ternyata mereka tengah pesta miras. Guna pemeriksaan lebih lanjut enam orang tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polresta Tasikmalaya. Nah, hasil pemeriksaan di kamar hotel, polisi menemukan satu alat hisap sabu. Malam itu juga mereka dibawa ke rumah sakit guna di test urine.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum