MBC. Tidak ada aliran dana atau ''fee'' yang diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan sertifikat tanah proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Jawa Barat.
Managam Manurung, Sekretaris Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan hal itu di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Kamis, (11/4/2013).
Dia mengatakan hal itu usai diperiksa selama hampir 3 jam oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi Hambalang.
"Dari muka saya kalian tahu ada lihat duit gak? Kita tidak ada aliran duit di BPN," tegas Manurung.
Dia lagi-lagi menegaskan baik dirinya pribadi maupun institusi sama sekali tidak pernah menerima uang. Karenanya, dia membantah keras pernyataan maupun fakta persidangan yang menyebutkan ada aliran dana ke BPN.
"Saya nyatakan itu. Saya sekecil apapun tidak pernah menerima sebagai imbalan untuk hak tanah hambalang. Tidak ada itu," ulang Manurung.
Informasi mengenai aliran dana dari Permai Group ke BPN sebesar Rp5 miliar tercatat dalam berita acara pemeriksaan Gerhana Sianipar. Mantan pegawai Permai Group itu menyatakan ada aliran uang sebesar Rp10 miliar, yang setengahnya adalah untuk mantan Kepala BPN Joyo Winoto dari perusahaannya. Pemberian uang itu berkaitan dengan pengurusan proyek di Kemenpora. [ans]
KOMENTAR ANDA