MBC. Keluarga korban pembunuhan oleh oknum anggota TNI AD dari kesatuan 303 Kostrad Garut kecewa mendengar tuntutan jaksa militer yang menuntut terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan selama 20 tahun.
"Saya kecewa sekali, ini tidak adil. Meski ini tuntutan, saya berharap hakim punya nurani. (Pembunuhan) ini sangat keji," ujar perwakilan keluarga korban, Aya Sutisna usai menghadiri persidangan di Pengadilan Militer di Bandung II-09, Kamis (11/4/2013).
Aya yang adalah paman dari korban Sinta, merasa kecewa lantaran harapannya mendapat keadilan hukum jauh dari harapan awal. Sebagai kepala desa dia menahan emosi warga yang sejak kasus pembunuhan terjadi akan melakukan demo ke markas militer tempat Azzanul bertugas.
"Saya sudah menahan amarah warga, sehingga kami berharap hakim punya nurani menegakan keadilan," terang Aya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Sidang tuntutan Prada Mart yang dihadiri Kepala Pusat Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda AR Tampubolon ini memang mendapat perhatian serius dari petinggi peradilan militer di Indonesia.
"Untuk kasus pidana ini, saya berharap hakim punya nurani untuk bisa menegakan keadilan di masyarakat," ujar AR Tampubolon kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Militer Bandung, kamis (11/4/2013).
Ditambahkannya, proses peradilan di pengadilan militer se Indonesia saat ini sangat transparan dan terbuka.
"Untuk kasus yang melibatkan anggota militer dalam hal ini TNI, akan kita sidangkan dengan transparan dan terbuka dalam kasus apapun, baik pidanan, perdata dan korupsi," ujarnya.
Selain dituntut 20 tahun penjara, Prada Mart Azzanul Ikhwan juga diajukan untuk dipecat dari kesatuannya. Jaksa militer menilai perbuatan Azzanul sangat tidak menjunjung Sapta Marga sebagai anggota TNI.[ans]
KOMENTAR ANDA