post image
KOMENTAR
MBC. Keluarga almarhum Hj Popon dan Sinta, selaku korban pembunuhan keji oleh anggota TNI AD Prada Mart Azzanul Ikhwan, mengamuk di ruang persidangan karena mendengar tuntutan dari jaksa (oditur militer) hanya meminta hakim menghukum 20 tahun penjara.

Keluarga korban yang mengamuk di ruang persidangan militer di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, langsung dicegah petugas Polisi Militer dan Kepolisian yang berjaga.

Beberapa orang bahkan sempat mengejar terdakwa yang ada di meja pesakitan, namun diamankan PM.

Aksi keluarga korban berlanjut di luar ruang sidang, mereka berteriak "mana keadilan, paehan geura (saya bunuh) kamu."

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng Sutrisno, S.H, M.H dan didampingi dua hakim anggota Mayor SUS Mertusin dan Mayor CHK NR Jaelani S.H. Oditur militer yang dipimpin Letkol CHK Sihabudin dan Mayor SUS Asep Saeful Gani, mendakwa terdakwa Prada MAI dengan pasal berlapis.

Dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair pasal 338 KUHP, Lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 80 ayat (3) jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, dalam pasal dakwaan itu, diterangkan Sihabudin, menjerat setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan mati. Pengertian anak adalah termasuk anak yang berada di dalam kandung sesuai pasal 1 butir 1. Pasal ini dikenakan terdakwa membunuh juga janin yang berusia 8-9 bulan di dalam kandungan Sinta Mustika selaku korban yang minta pertanggungjawaban kehamilan kepada Prada MAI.

Ancaman hukumannya, sesuai pasal yang didakwakan yakni sesuai dakwaan primer pasal 340 yakni hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

"Untuk subsidernya sendiri ancaman maksimal 15 tahun, lebih subsider pasal 351 KUHP 7 tahun," terang Sihabudin.

Sedangkan untuk dakwaan lainnya yakni pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 adalah 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum