post image
KOMENTAR
  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Walikota Medan Rahudman Harahap, seperti desas-desus yang berkembang hari ini.

Penegasan ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Yuspar menjawab MedanBagus.Com di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2013) sore.

Menurut Yuspar, pihaknya tidak akan menahan Rahudman Harahap, setidaknya hari ini. Sebab agenda Kejatisu hari ini adalah memeriksa Rahudman Harahap terkait dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 miliar yang dituduhkan kepadanya.

"Jadi, harusnya hari ini hanya pemeriksaan saja. Namun dia (Rahudman-red) mengajukan surat izin keluar kota. Kunjungan kerja di Jakarta. Ada kegiatan, namanya juga Walikota," ujar Yuspar.

Sebelumnya, Kejatisu menyatakan berkas korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap sudah lengkap alias P21. Dalam kasus itu, Rahudman dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp 1,5 miliar lebih. Ketika itu, RH masih menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Karena berkas korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan berkas tahap kedua agar kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Yuspar, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk proses penyerahan tahap dua. "Sudah dua kali dilakukan pemanggilan kepada Rahudman. Namun baru satu kali tidak bisa datang," ujar Yuspar.

Informasi penahanan terhadap Rahudman Harahap begitu santer beredar di Medan dalam dua hari terakhir. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana demonstrasi 2 ribuan Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan di kantor Kejatisu hari ini.

Aksi para kepling itu disebut-sebut sebagai bentuk solidaritas kepada Sang Walikota. Mereka khawatir kalau Kejatisu melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Medan tersebut.

Namun rencana aksi tersebut tidak terbukti, meski menurut Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang, izin demo ribuan kepling tersebut sudah diberikan pihak kepolisian. [ded] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum