MBC. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan saja merugikan masyarakat tapi juga merugikan insan pers. Sedikitnya, ada 61 pasal dalam RKUHP yang dapat dengan mudah menyeret jurnalis ke hadapan hukum pidana.
"RKUHP mencoba mengkriminalisasi masyarakat, termasuk awak media. Pasal ancaman terhadap pers terdapat dalam RKUHP itu. Di mana, saat ada berita yang dianggap tidak benar dan mencemarkan nama baik, wartawan bisa di kirim ke penjara kapan saja," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP bertema 'Meluruskan Arah Pembaruan KUHP' di restoran Bakoel Koffie, Cikini Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Menurut Eko, di banyak negara maju, pasal pencemaran nama baik sebagaimana tercantum pada pasal 310 dan pasal 311 KUHP sudah tidak lagi digunakan.
Hal itu bisa diganti dengan undang-undang perdata atau sanksi yang tidak memberatkan. Pada KUHP yang saat ini berlaku terdapat sebanyak 33 pasal yang dapat mengancam kebebasan pers. Namun, di dalam RKUHP justru bertambah menjadi 61 pasal.
"RKUHP langkah mundur dari pemerintahan yang katanya demokratis, karena mengancam kebebasan pers," katanya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Ditambahkan Eko, selain delik pencemaran nama baik, delik lain yang juga mengancam kebebasan pers adalah adopsi Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau kita mengutip pernyataan narasumber, dan narasumber itu tidak suka maka kita bisa digugat. Ini tidak hanya berlaku bagi media massa berbasis online saja, tapi juga televisi dan lainnya. Ini kan bentuk kriminalisasi terang-terangan," jelasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA