MBC. Pembahasan RUU Ormas belum mendesak dilakukan pemerintah untuk saat ini. Pasalnya, ada hal lain yang lebih penting dan harus diselesaikan.Hal itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin di kantornya, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
"Kami minta untuk menghentikanlah pembahasan RUU ini. Ini tidak urgen. Kenapa tidak tertarik membuat Undang-Undang Migas karena baru dibubarkan oleh MK atau hal lain yang langsung berhubungan dengan rakyat," kata Din.
Menurut Din, pengaturan keberadaan ormas merupakan masalah kecil yang tak perlu diatur dalam sebuah UU. Nantinya, apabila UU memberi nomenklatur ormas maka semua yang berhubungan dengan ormas akan dianggap sebagai bagian dari ormas.
"Ini adalah kesalahan akademis tentang konseptualisasi. Mau mengatur ini tapi semuanya dimasukkan. Ini yang tidak diarifi oleh DPR," jelasnya.
Din menambahkan, selama ini yang berbuat onar atau melakukan pelanggaran bukanlah ormas, melainkan oknum dari anggota ormas. Dia setuju apabila ada anggota ormas yang melakukan pelanggaran dibawa ke ranah hukum.
"Kalau ada pelanggaran ormas anarkis ditindak saja. Biasanya yang melanggar itu orang perorang bukan institusinya. Pikiran semacam ini berbeda dengan yang di pansus sana," ujar Din.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA