Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara berita acara pemeriksaan tersangka cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit dinyatakan P21 alias lengkap.
"Sudah P21, penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap dua dengan menghadapkan tersangka dan barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Rikwanto mengatakan, jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta menyimpulkan berkas kasus Ari Sigit layak untuk disidangkan terkait dugaan penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp6,7 miliar. Rencananya, pekan depan polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta.
Sebagaimana disiarkan JakartaBagus.Com, kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel itu menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten. Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang ke perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).[ans]
KOMENTAR ANDA