post image
KOMENTAR
Saat ini beredar surat yang disebut-sebut sebagai surat kuasa Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono. Surat itu memberi kuasa kepada tiga petinggi BI untuk Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) PT Bank Century.

Dalam Surat Kuasa tertanggal 14 November 2008 itu, Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, menunjuk Eddy Sulaeman Yusuf, Sugeng, dan Dody Budi Waluyo untuk bertindak untuk dan atas nama Dewan Gubernur dalam melakukan perjanjian dengan Bank Century.

Sementara itu, berdasar Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Nomor: 176 tanggal 14 Nopember 2008 juga, diketahui bahwa Pihak BI dan Pihak Bank Century telah menghadap kepada Notaris Buntario Tigris pada tanggal 14 Nov 2008 pukul 13.30 WIB.

Surat ini penting karena terkait dengan pencairan FPJB, yang diduga penyalurannya menyimpang. Surat ini juga menjadi penting sebab seolah-olah penandatangan perjanjian itu telah sesuai ketentuan, sehinga FPJP dapat dicairkan pada hari itu juga.

Inilah surat yang disebut-sebut sebagai surat kuasa Boediono yang memberikan kuasa atas pemberian dana FPJP kepada Bank Century, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Bank Indonesia

Dewan Gubernur
No.10/68/Sr.Ka/GBI

Surat Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;

1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta
3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri

------------  KHUSUS --------
Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Jakarta,14 November 2008

Yang menerima kuasa
Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)
Sugeng (ttd)
Dody Budi Waluyo (ttd)

Yang memberi Kuasa

BOEDIONO (ttd)


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum