Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Muslim Harahap, mengatakan bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013 maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri.
Warga wajib KTP adalah orang yang sudah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah. Jika tidak memiliki identitas maka warga itu tidak akan bisa berurusan yang membutuhkan identitas diri berupa KTP sebagai persyaratannya.
"Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 06 Tahun 2012. Dalam Perpres ini dinyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014. Artinya, jika ada warga yang masih belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, berarti warga itu mulai 1 Januari 2014 tidak akan memiliki identitas," kata Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Rabu (10/4/2013).
Menurut Muslim, di Kota Medan hingga kini ada sekitar 917.619 jiwa wajib KTP yang belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP). Warga itu umumnya bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang.
"Yang belum melakukan perekaman e-KTP ini paling besar terdapat di Kecamatan Medan Denai, jumlahnya sebanyak 78.116 jiwa," ujar Muslim.
Selain di Kecamatan Medan Denai warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini selebihnya bermukim di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Selayang, Medan Deli, Medan Tuntungan dan Medan Tembung.
"Kita sinyalir warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deli Serdang yang ber-KTP Medan. Jadi kita caripun nanti di Kota Medan, mereka tidak akan ditemukan. Meski begitu identitas kependudukan mereka masih aktif. Artinya aktif dalam pengertian mereka-mereka itu masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga," jelas Muslim.
Untuk itu Muslim berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir mewakili seluruh camat di Kota Medan agar menginstruksikan kepada lurah maupun kepling supaya melakukan verifikasi kembali.
"Lurah dan kepling harus memastikan apakah benar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bermukim di alamat sesuai data kependudukannya. Jika benar, mereka harus melakukan perekaman kita siap kapan saja baik malam maupun hari libur," pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA