post image
KOMENTAR
MBC.  Rostina (34), warga Aceh tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum menyebut delapan tahun penjara dalam tuntutan atas dakwaannya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/4/2013), Jaksa Dwi Meli Nova, mengatakan Rostina terbukti tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu sebanyak 100 gram yang diselipkan dalam bra pakaian dalamnya.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidier 3 bulan Penjara," ujar Jaksa Nova dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Baslin Sinaga.

Seperti dalam dakwaan disebutkan, Rabu 9 Januari 2013, pukul 12 siang, Ijul menghubungi terdakwa dan mengatakan ada kerjaan untuk terdakwa untuk membawa sabu ke Medan. Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan itu dengan menjawab mau.

Kemudian terdakwa dari rumahnya menunggu ke loket bus Simpati dan menjumpai seseorang yang bernama Rosita. Sesampai di Bireun terdakwa bersama Rosita, menumpang bus menuju Medan. Lalu Rosita mengatakan menyuruh ke Medan menjumpai seseorang bernama Fian.

"Nanti sampai Medan kamu disuruh  Fian  mengantar sabu ke Kalimantan Timur. Dan upahnya Rp. 70.000.000." ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya pada Kamis 10 Januari 2013, pukul 06.30, sesampai di terminal bus Simpati Medan, terdakwa dijemput oleh Fian dengan menggunakan taxi. Kemudian taxi itu menuju Polonia. Di dalam taxi Fian langsung memberikan sabu-sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kaos kaki. Lalu sabu itu disimpan di dalam BH terdakwa. Tidak hanya itu, Fian memberikan uang Rp500.000, untuk tiket pesawat serta boarding pass pesawat Garuda Indonesia, dengan tujuan Kalimantan Timur.

Sesampai di Polonia, terdakwa langsung menuju ke ruang domestik. Saat melewati detector logam, naas detector tersebut berbunyi. Kemudian petugas keamanan Bandara Polonia heran dan mencoba menginterogasi terdakwa dengan memerintahkan petugas Bandara bernama Rini Utami untuk meraba bagian badan.

Pada saat itu Rini memeriksa bagian dada terdakwa dan menanyakan. "Apa didalamnya bu?" tanya Rini.

Terdakwa yang terlihat gugup kemudian mengeluarkan isi yang ada di dalam Pakaian dalamnya. Kemudian setelah memeriksa petuigas Bandara menyita satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 100 gram. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal