post image
KOMENTAR
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengapresiasi kehadiran Meneg BUMN Dahlan Iskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR terkait masalah pekerja outsourching di sejumlah perusahaan BUMN sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini membuktikan Dahlan Iskan punya perhatian tentang ketenagakerjaan di BUMN," ujar Poempida kepada wartawan, Rabu (10/4/2013).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebagai seorang pejabat negara hendaknya hal ini akan memberi energi positif dalam mencari solusi terbaik terkait kisruh ketenagakerjaan saat ini.

"Kami mengharapkan agar kerjasama ini tetap berjalan dengan baik demi kepentingan bangsa dan Negara," tambahnya.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, terkait masalah ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan BUMN, Poempida memberikan catatan penting yang harus diperhatikan oleh Kementerian BUMN agar dapat diselesaikan dengan cepat. Pertama, terhadap kasus perselisihan ketenagakerjaan yang telah mengikat (in kracht) secara hukum. Kementerian BUMN harus mematuhi putusan tersebut dan menyelesaikan segala tanggung jawab terhadap pegawai BUMN itu.

Catatan kedua, Kementerian BUMN harus menerapkan prinsip keadilan apabila terjadi perselisihan hubungan ketenagakerjaan. Bahwa manajemen perusahaan BUMN tidak diperkenankan menggunakan biaya atau anggaran dari perusahaan untuk menghadapi kasus ketenagakerjaan. Sedangkan pegawai BUMN yang menghadapi kasus perselisihan ketenagakerjaan hanya menggunakan biaya pribadi.

Catatan ketiga, dalam menghadapi kasus perselisihan ketenagakerjaan tersebut, kami menghimbau agar tidak tercipta kesewenang-wenangan dari manajemen perusahaan BUMN terhadap pegawai yang menghadapi kasus ketenagakerjaan sehingga tercipta keseimbangan.

"Sikap keseimbangan dalam menghadapi kasus ketenagakerjaan lebih dikedepankan oleh manajemen perusahaan BUMN agar tidak tercipta kesewenang-wenangan." [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum