Yusuf tak menyangka dirinya bakal menderita cacat seumur hidup. Pasalnya operasi malpraktik di RS MF salah satu rumahsakit ternama swasta di Medan. Warga Jalan Rahayu, Marelan IX, Lingkungan VII, Medan Marelan ini mengaku tanpa seizinnya dokter Azwarto mengamputasi jari kaki kanannya.
"Akibatnya sekarang saya mengalami cacat permanen," kata Yusuf kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/4/2013).
Menurut dia, amputasi itu dilakukan dr Azwarto, berawal saat dirinya mengalami luka di bagian kaki kanan karena terkena kaca pada 8 April 2012 lalu di rumahnya. Akibat insiden kecil itu, kakinya mengalami luka ringan dan ia pun mendatangi RS MF pada keesokan harinya, yakni 9 April 2012.
"Di situ (red, RS MF) saya ditangani dr Azwarto. Oleh dokter ini saya disarankan untuk operasi kecil. Perlu diketahui, di izin itu saya tidak ada menyetujui untuk amputasi, tetapi begitu sadar saya terkejut melihat jari kaki saya sudah dipotong," keluhnya.
Sementara itu, Ahmad Bay Lubis Kuasa Hukum M Yusuf mengatakan, karena amputasi tanpa izin kliennya itu akibatnya Yusuf menderita cacat permanen. Secara hukum, apa yang dilakukan dr Azwarto merupakan keliru. Azwarto juga melanggar ketentuan Undang-undang kesehatan, Undang-undang Rumah Sakit dan Undang-undang praktek kedokteran.
"Selain itu, tindakan medis berupa amputasi itu dilakukan dengan tidak memberikan penjelasan terlebih dulu oleh dokter pada pasien padahal tindakan itu berisiko," paparnya.
Dijelaskan Ahmad Bay, akibat tindakan medis dr Azwarto yang sembrono kini kliennya mengalami cacat permanen. Lukanya juga sampai sekarang tak kunjung sembuh bahkan semakin melebar hingga ke punggung kaki.
"Klien saya sampai sekarang jadi tidak bisa berjalan lancar. Kita berharap agar majelis hakim pada sidang agenda putusan 1 Mei nanti memberi keadilan kepada klien saya, karena sampai sekarang klien saya yang seharusnya aktif mengajar sebagai guru sudah tidak bisa bekerja lagi," tandasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA