post image
KOMENTAR
Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto, menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Neman Sitepu, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Rabu (10/4/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Neman juga dikenakan denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Lalu diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp85 juta, bila tak dibayar dikenakan hukuman 1 tahun kurungan.

"Terdakwa Neman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai majelis hakim.

Dalam amar putusannya, Suhartanto menjelaskan, terdakwa Neman melakukan tindak pidana korupsi uang belanja makan dan minum senilai Rp216 juta lebih. Perbuatan itu, dilakukan terdakwa bersama Mantan staf Subbag Rumah Tangga Pimpinan pada Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Suweno (berkas terpisah).

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agustina, yang menuntutnya hukuman 18 bulan penjara.

Dalam dakwaan, disebutkan pada tahun 2011 Biro Umum Setda Pemprov Sumut mengelola anggaran untuk kebutuhan makan dan minum senilai Rp415 juta lebih bersumber dari APBD TA 2011. Dari anggaran Rp415 juta, ditemukan ada Rp216 juta lebih selisih pembayaran.

Selain melakukan penggelembungan harga dan mark-up, lanjut JPU, terdakwa Neman bersama Suweno juga kerap melakukan pemotongan uang tiap kegiatan sebanyak 14 persen.

Menanggapi putusan hakim, Neman mengaku pikir-pikir. [rob]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal