Anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan pembatalan revisi Undang-Undang Pilres tidak akan menyurutkan semangat untuk terus menyempurnakan aturan tersebut. Menurutnya revisi UU Pilres harus terus didorong guna memperkuat aturan Pilres ke depan.
"Soal aturan pembatasan kampanye di media dan pengaturan biaya kampanye. Kami dari PKS melihat itu perlu dan ada kebutuhan menyempurnakan UU untuk memperkuat pilpres ke depan." kata Indra, usai rapat pleno, di Gedung DPR, Jakarta.
Anggota Baleg dari PPP, Ahmad Yani, mengatakan revisi tetap harus menjadi pembicaraan serius di Baleg. Meski tak disetujui untuk diajukan pada paripurna masa sidang ini, dia berharap tetap dibahas pada masa sidang selanjutnya.
"Ada beberapa hal yang perlu diatur dan belum masuk dalam Undang-Undang Pilpres terdahulu, contohnya soal pasal jabatan rangkap presiden."
Sebelumnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Rapat pleno yang digelar, Rabu, (10/4/2013) ini memutuskan undang-undang ini belum perlu direvisi.
"Kami sepakat revisi ditunda dulu untuk didalami kembali di panja," kata wakil ketua Badan Legislatif, Achmad Dimyati Natakusumah, yang memimpin rapat pleno.
Sebelum pembatalan disetujui setelah terjadinya perdebatan antarfraksi. Lima fraksi yaitu Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, berkukuh revisi belum perlu dilakukan.
Sedangkan empat fraksi lain meminta perubahan tetap dilakukan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Hanura, dan Gerindra. Namun setelah berlangsungnya proses lobi antarfraksi sekitar 15 menit, empat fraksi ini kalah suara dan terpaksa menerima keputusan.
Meski menerima putusan PKS dan PPP tetap memberi catatan atas revisi UU Pilpres, catatan ini akan menjadi lampiran dari keputusan Baleg yang akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan paling lama Jumat, 12 April 2013. [rob]
KOMENTAR ANDA