Diam-diam para pejabat di lingkungan PLN Wilayah Sumatera Utara menandatangani deklarasi sebagai komitmen untuk mewujudkan PLN bersih tanpa korupsi.
Deklarasi PLN Bersih Tanpa Korupsi, Tanpa Suap dan Tanpa Gratifikasi itu dilakukan di Aula Kantor PLN Wilayah Sumut, Selasa (9/4/2013). Turut serta dalam deklarasi tersebut adalah sejumlah asosiasi kelistrikan atau mitra kerja PLN Wilayah Sumut.
Kepala Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara yang diwakili Jaja Sukarja, mendukung deklarasi tersebut. Namun dia menilai deklarasi ini kurang sosialisasi kepada internal.
Padahal Jaja Sukarja bilang, deklarasi penandatanganan ini merupakan langkah awal bagi PLN untuk memaksimalkan kinerja lembaga penyedia setrum tersebut.
"Jika sudah berkomitmen seperti ini jangan coba-coba. PLN harus bersih diri. Soalnya PLN masih disubsidi. PLN juga harus berani melaporkan ke kejaksaan jika ada temuan korupsi," pinta Jaja Sukarja seperti dilansir koran lokal Medan, Rabu (10/4/2013)
Dia juga mengingatkan kepada asosiasi kelistrikan jangan minta-minta proyek. Begitu juga halnya panitia lelang harus bersih dulu. Panitia harus memonitor perusahaan yang ikut tender. Kantor mereka juga harus jelas.
"Saya berharap semua asosiasi kelistrikan membantu PLN agar BUMN ini tidak terus disubsidi oleh pemerintah", kata Jaja Sukarja yang mengakui melontarkan hal ini serius.
Di sisi lain, Jaja menilai, PLN jangan menang sendiri, tapi harus instrospeksi diri dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak sering terjadi pemadaman.
"Saya tidak mau listrik di rumah saya padam. Begitu juga pelanggan lainnya. Justru itu PLN harus introspeksi diri terhadap pelayanan yang diberikan," kata Jaja dalam sambutannya.
Jaja bilang, jika terjadi pemadaman pasti tidak nyaman. Bahkan tegangan listrik menjadi tidak stabil. Akibatnya barang elektronik mengalami kerusakan.
Sebelumnya, GM PLN Wilayah Sumatera Utara, Krisna R Simbaputra menyatakan PLN Sumut
berkomitmen untuk menjadi lebih profesional bebas dari pungutan liar dan
transparan. PLN dan mitra kerja berkomitmen untuk "bersih" dan
tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian
pelayanan PLN ke depannya akan menjadi lebih baik kepada pelanggan
maupun mitra kerja.
"Kami melayani tanpa suap, tanpa pemberian
apapun. Kami memberikan akses 24 jam untuk Badan Pemeriksaan
Pemeriksaaan Keuangan (BPK) untuk diawasi melalui e-audit maupun KPK
untuk diawasi dalam hal pelaksanaan e-proc PLN," ucap Krisna. [ded]
KOMENTAR ANDA