post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan Rahudman Harahap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rahudman Harahap yang kini menjabat sebagai Walikota Medan itu diduga ikut menikmati dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 miliar, ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rahmad pun mengakui berkas korupsi itu dinyatakan lengkap alias P21.

"Iya sudah P21 sejak 5 April 2013 kemarin. Soal kapan dipanggilnya akan kita jadwalkan lagi," ujar Noor Rahmad di kantornya kepada wartawan, Selasa (9/4/2013).

Dengan demikian, Noor Rahmad bilang, kasus ini tinggal mengatur jadwal penyerahan tahap kedua pelimpahan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kabar bahwa akan ada pemanggilan kedua kepada Rahudman Harahap sudah santer terdengar di gedung Adiyaksa sejak dari awal pekan. Kuli tinta mencoba mencari kebenaran informasi itu namun hingga sore pukul 16.00 WIB, belum ada info yang pasti.

Rahudman Harahap sudah pernah diperiksa pada Desember 2012 silam. Pemeriksaan itu adalah yang pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010 yang lalu. Humas Kejatisu Marcos Simare-mare, usai pemeriksaan itu mengatakan pihak Kejatisu menyodorkan 22 pertanyaan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena pembayaran panjar TPAPD dilakukan, sedangkan anggarannya belum ditetapkan dalam APBD Tapsel maupun Peraturan Daerah (Perda). Dana yang dialokasikan di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapsel pada APBD 2005 senilai Rp5.955.390.000. Namun, selain pencairannya dilakukan sebelum ada pengesahan, ternyata tidak semua dana itu didistribusikan kepada para penerima.

Hasil penyelidikan penyidik Poldasu dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total anggaran dicairkan hanya Rp4.364.444.500. Sisanya Rp1.590.944.000 diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari persidangan, tersangka lainnya, Amrin Tambunan di PN Padang Sidempuan terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan untuk menutupi uang kekurangan perjalanan dinas Rahudman Harahap.

Amrin Tambunan sendiri oleh PN Padang Sidempuan sudah divonis tiga tahun penjara, sedangkan Rahudman sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun 2010 silam, hanya sekali diperiksa. Mungkinkah Rahudman ikuti jejak Amrin Tambunan?  [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum