post image
KOMENTAR
MBC. Agenda Timwas kasus Century DPR seyogyanya telah mengagendakan rapat pada hari ini (Rabu, 10/4) dengan unsur pejabat BI, yang terdiri dari Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng, Dodi Budi Waluyo dan Zainal Abidin.

Selain itu juga diagendekan rapat dengan mantan direksi dan komisaris Bank Century seperti Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa bersama Notaris yg menandatangani akta FPJB Buntario Tigris.

Rapat tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan atau keterangan terkait pemberian FPJP Bank Century. Namun sayang, kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, tiba-tiba Gubernur BI Darmin Nasution melayangkan surat pemberitahuan bahwa para pejabat BI tersebbut berhalangan hadir. Menurut Darmin, Doddy, Zainal dan Sugeng sedang mempersiapkan Rapat Dewan Gubernur, sedangkan Eddy Sulaiman sudah tidak lagi di BI dan saat ini berada di luar negeri.

"Ketidak hadiran pejabat BI itu jelas mengecewakan. Sebab, ada sejumlah fakta yang harus diklarifikasi. Ada kesan BI menghindar," kata Bambang kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (10/4/2013).

Hal yang harus diklarifikasi itu, ungkap Bambang, berdasar Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Nomor: 176 tanggal 14 Nopember 2008, diketahui bahwa Pihak BI dan Pihak Bank Century telah menghadap kepada Notaris Buntario Tigris pada tanggal 14 Nov 2008 pukul 13.30 WIB. Dan berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI, Boediono menunjuk Eddy Sulaeman Yusuf, Sugeng, dan Dody Budi Waluyo untuk bertindak untuk dan atas nama Dewan Gubernur dalam melakukan perjanjian dengan Bank Century.

"Kronologi ini yang perlu didalami Timwas karena terkait dengan pencairan FPJB yang penyalurannya diduga menyimpang," kata Bambang.

Hal kedua yang juga perlu diklafirikasi, ungkap Bambang, penandatanganan perjanjian itu seolah-olah telah sesuai ketentuan, sehinga FPJP dapat dicairkan pada hari itu juga. Padahal ada sejumlah keganjilan yg mengindikasikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan cenderung proforma serta tidak valid.

"Jadi perlu dilakukan rekonstruksi," demikian Bambang. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa