Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo mengatakan keberadaan pabrik pengolahan sawit dan kebun sawit di area yang disengketakan, menjadi pemicu proses mediasi menjadi alot dan sulit.
Ini menyangkut dua sengketa tapal batas antara Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut.
"Biasalah rebutan kebun sawit prosesnya jadi sulit. Pemerintah pusat belum juga berhasil menyelesaikan sengketa. Masing-masing pihak yang bersengketa akan dipertemukan sekali lagi, diusahakan Mei," ujar Eko Subowo, di Jakarta, Selasa.
Nah, dalam pertemuan itu nanti, lanjut Eko, pihaknya akan menyodorkan sejumlah alternatif peta tapal batas. Dari sejumlah alternatif yang disodorkan, diharapkan ada satu peta batas yang disepakati kedua pihak.
"Kita berharap ada satu peta batas yang disepakati, sehingga solusinya bisa win-win solution," ujar Eko.
Begitu nantinya sudah ada kesepakatan, baru lah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Keputusan mengenai tapal batas kedua daerah, baik untuk batas Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. [rob]
KOMENTAR ANDA