Dalam sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Selasa, (9/4), di Jakarta, saksi dari pasangan GanTeng membantah semua keterangan saksi pasangan ESJA dalam sidang sebelumnya.
Untuk memperkuat keterangan dan bukti, masing-masing pasangan menambah jumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan lanjutan, yang digelar hari ini, Rabu, (10/4). Gus Irawan-Soekirman menambah delapan saksi, 20 saksi ESJA, dan masing-masing tujuh saksi dari KPU Sumut dan GanTeng.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya di persidangan, Ikrimah Hamidi, Ketua Tim Kampanye GanTeng menjelaskan, pada 6 Maret 2013 atau sehari jelang pelaksanaan Pilgubsu, ia mendapat laporan beredarnya sejumlah kupon yang bisa ditukar dengan 10 Kg Beras dan 2 Kg minyak goreng, dengan cara menukarkan kupon itu di kantor DPD PKS Jalan Bhayangkara, Medan.
"Itu kupon fitnah yang disebarkan secara masif dengan tujuan memfitnah pasangan Gatot-Tengku Erry. Karena tim kampanye tidak pernah menyebar dan membagikan kupon itu, kami sudah mengadukan kepada pihak yang berwenang," ujar Ikrimah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu.
Sebagai bukti tidak adanya pelanggaran yang dilakukan, Ikrimah menegaskan hingga berakhirnya Pilgubsu pihaknya tidak pernah mendapat teguran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di semua tingkatan.
Sementara soal tuduhan pembagian sembako menjelang pilgub, juga dibantah saksi GanTeng. Menurut Haryono, Kabag Perekonomian Kabupaten Serdang Bedagai, tidak ada pembagian sembako atas nama Gatot-Tengku Erry di wilayahnya.
Ia bilang pembagian beras untuk orang miskin atau raskin itu rutin dibagikan setiap bulan kepada warga yang berhak menerima tanpa ada embel-embel apa pun.
"Buktinya, raskin yang biasanya dibagi pada awal bulan, justru ditunda karena pembagian berdekatan dengan pelaksanaan pilgub pada 7 Maret. Penundaan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,"beber Haryono.
"Hanya dua kecamatan dari 17 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, raskin dibagikan pada 5 Maret. Sisanya di atas tanggal 8," ujarnya dalam sidang yang dimpimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Sementara Indra Sahrin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Serdang Bedagai, membenarkan ada bantuan gerobak sayur untuk pedagang kakilima. Gerobak yang bertuliskan motto daerah (PaTen), gambar jempol, dan logo pemerintah daerah setempat, itu dibagikan melalui kecamatan masing-masing.
Indra membantah jika pemberian bantuan gerobak sayur itu dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut pada 2013 untuk memenangkan calon tertentu. Karena, program itu sudah direncanakan dan dianggarkan sejak tahun 2012.
Pada bagian lain, Taufik Basari, kuasa hukum GanTeng, secara tegas menyatakan, tidak ada kebijakan dari tim kampanye GanTeng untuk menggunakan cara-cara tidak baik atau melakukan pelanggaran untuk meraih kemenangan.
"Kebijakan kami, siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh tim kami, kami dorong untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku," ujar Taufik. [rob]
KOMENTAR ANDA