Personil Subdit III Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mengamankan 15 ribu liter Crude Palm Oil (CPO) hasil curian, dari salah satu lokasi penampungan di Kota Binjai.
CPO tersebut ditampung pada sebuah tangki yang diletakkan di atas truk Fuso bernomor polisi BB 4717 LA dan dua drum penampungan lainnya.
"CPO itu didapat dari para supir tangki pembawa CPO asal Provinsi Aceh menuju Belawan. Ditengah jalan mereka mengeluarkan sebahagian isinya untuk dijual secara tidak sah," kata Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, AKBP Andry Setiawan, Selasa (9/4/2013).
Selain mengamankan CPO, dari lokasi tersebut petugas juga menangkap seorang supir truk Junaidi (38), warga Tandem, Kota Binjai. Ia diduga terlibat dalam proses pencurian tersebut.
"Ini masih kita usut dan dalami lagi untuk mengetahui pelaku lain dan jaringannya," ujar Andry.
Sementara dalam pengakuannya, Junaidi mengaku disuruh seseorang bernama Irwansyah untuk membawa truk tersebut hingga ke gudang yang menjadi tempat penampungan.
"Aku hanya disuruh membawa ke gudang saja sama si Irwansyah dengan upah Rp 50 ribu," katanya sedih.
Hingga malam ini, Junaidi masih menjalani pemeriksaan di markas Polda Sumut. [ded]
KOMENTAR ANDA