Tindakan skorsing yang oleh Kepala SMAN 7 Binjai terhadap 10 siswa merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Makanya, Walikota Binjai harus mengambil langkah untuk membersihkan aparatur pemerintah Kota Binjai dari tindakan-tindakan yang melanggar Undang-undang.
Demikian dikatakan Staf Yayasan Pusaka Indonesia Marjoko, SH dalam keterangan persnya yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu, Selasa (9/4/2013).
''Ini perlakuan berlebihan, bukan mendidik bahkan pihak sekolah sudah melabelisasi anak sebagai penjahat dengan menyebutkan kesepuluh siswa itu sebagai provokator’dan ini harus diambil tindakan yang serius, sehingga nantinya tidak menjadi preseden buruk bagi pendidikan kita,'' kata Marjoko.
Dikatakan Marjoko, dalam UU Perlindungan Anak pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan ''perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.''
Menurutnya, tindakan ke-10 siswa SMAN 7 Binjai itu adalah upaya untuk perbaikan mutu pendidikan yang harus dilakukan Pemerintah Kota Binjai c/q Dinas Pendidikan, namun sepertinya Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai tidak mengetahui tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah telah bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan menghalangani aspirasi anak dalam mengeluarkan pendapatnya.
Joko begitu dia dipanggil akrab menambahkan hal ini dipertegas lagi pada pasal 2 dan pasal 10 UU Perlindungan Anak untuk menghargai prinsip-prinsi dasar anak dan juga menyatakan ''setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.''
Joko menilai, kritik yang dilakukan anak merupakan suatu pengembangan bakat dan kemampuan anak untuk membela kepentingannya di sekolah ini merupakan sikap yang harus di bina bukan harus dihukum dengan sikap tersebut dan mereka wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau temantemannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
''Sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Anak, Yayasan Pusaka Indonesia Wali Kota Binjai untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SMAN 7 Binjai atas tindakan skorsing yang dilakukan terhadap 10 siswa SMAN 7 Binjai dan Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memahami konsep Perlindungan Anak,'' tegas Joko.[ans]
KOMENTAR ANDA