post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan Rahudman Harahap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkannya.

Apalagi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Noor Rahmad mengaku, kalau berkas korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Medan itu sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Iya sudah P21 sejak 5 April 2013 kemaren. Soal kapan dipanggilnya akan kita jadwalkan lagi," ujar Noor Rahmad di kantornya kepada wartawan, Selasa (9/4/2013).

Dengan demikian, Noor Rahmad bilang, kasus ini tinggal mengatur jadwal penyerahan tahap kedua pelimpahan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Kapan dipanggilnya akan kita jadwalkan lagi," jawab Noor Rahmad singkat.

Sebenarnya isu pemanggilan tahap kedua Rahudman Harahap (RH-red) sudah santer terdengar di gedung Adiyaksa tersebut. Sejak pagi tadi, kalangan wartawan sudah ramai mencari tahu kebenaran akan datangnya Rahudman Harahap. Namun hingga sore pukul 16.00 WIB, kebenarannya tak terbukti.

Diketahui, Rahudman diduga terlibat dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, tahun 2005 senilai Rp 1,5 miliar lebih. Ketika itu, RH masih menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Pada Senin (3/12/2012) lalu, RH memenuhi panggilan pertamanya. Saat itu, dia menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum