Inspektorat Pemprov Sumut, Azhar mengatakan pihaknya akan membahas persoalan penderita kusta Kamis, (11/4) mendatang. Saat ini ia mengaku belum bisa memutuskan permintaan pencairan bantuan kepada para penderita kusta, mengingat memang belum ada payung hukumnya.
"Kami tidak berani memberikan bantuan kalau tidak ada payung hukum. Karena kalau diberi, nanti akan jadi temuan kejaksaan. Jadi, nanti akan dibahas bagaimana solusinya," katanya Azhar, saat disinggung soal penderita kusta yang turun mengemis di jalan, Selasa.
Sebelumnya, para penderita kusta, yang selama ini dikenal sebagai pasien di Rumah Sakit Sicanang Medan, melakukan aksi turun ke jalan dengan cara mengemis di persimpangan jalan di Medan.
Dari pantauan, mereka mengemis di persimpangan Jalan Thamrin – Prof HM Yamin Medan sebagai bentuk protes dihentikannya bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Koordinasi aksi, Amir Ham menyebutkan, hal itu terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sesaat. Inti dari persoalannya, mereka tetap berharap mengalirnya bantuan sembako dari pemerintah seperti selama ini.
Selama ini, kata dia, tiap orang dari mereka mendapat bantuan beras sebanyak 15 kg, minyak goreng dan minyak tanah, ikan asin, gula serta sekaleng susu dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang memang sejak awal menangani pasien penyakit kusta.
"Sejak 1 April 2013, kami sudah tidak dapat bantuan lagi. Ini sangat mengganggu, bagaimana kami bisa hidup tanpa bantuan itu," katanya.
Amir Ham sendiri mengaku, sebenarnya bantuan selama ini tidak cukup untuk menghidupi ia bersama istri dan keempat anaknya, dan untuk menambah kebutuhan keluarga ia mengemudi beca dayung. [rob]
KOMENTAR ANDA