MBC. Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Buruh, Juliaman Damanik sepertinya mulai pasrah dan siap untuk tidak maju lagi sebagai calon legislatif (caleg) dari partai lain pada Pemilu 2014 mendatang karena terganjal Peraturan KPU No 7 tahun 2013.
Seperti diketahui Partai Buruh tidak tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Sesuai peraturan KPU tersebut disebutkan bawah setiap anggota DPRD yang maju sebagai caleg dari partai lain harus mengundurkan diri dari partai asal. Mundur dari partai asal otomatis yang bersangkutan akan mundur dari jabatan DPRD.
"Kalau harus mundur dari Partai Buruh dan sebagai anggota DPRD Kota Medan, saya kira lebih baik jadi penonton sajalah pada Pemilu 2014 nanti," kata Juliaman Damanik di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/4/2013).
Namun demikian, lanjut Juliaman, dirinya masih tetap menunggu keputusan KPU terkait Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 dan 21. Dan pihaknya bersama sembilan anggota Dewan yang partainya tidak lolos Pemilu 2014 masih berupaya agar Pasal 19 dan 21 Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tersebut bisa direvisi atau dibatalkan.
"Kita tengah mengajukan gugatan Legal Opinion terhadap KPU Pusat, melalui Prof Yusril Ihza Mahendra. Kalau gugatan itu diterima dan kita bisa dicalonkan partai lain tanpa harus mundur dari DPRD, saya pasti nyaleg lagi," ujarnya seraya mengaku telah ditawari salah satu partai sebagai caleg pada Pemilu 2014.
Seperti diketahui, Juliaman Damanik dilantik sebagai anggota DPRD Kota Medan sekitar bulan September 2012 Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Remon Simatupang. [ded]
KOMENTAR ANDA