post image
KOMENTAR
Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan, Presiden SBY bisa membatalkan Qanun (Perda) Aceh 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Pemerintah pusat masih menunggu batas waktu hingga 15 hari setelah evaluasi qanun diserahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam Marsekal Muda TNI Agus Barnas usai menghadiri peringatan HUT TNI Angkatan Udara Ke-67 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Menurut dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, bila Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak evaluasi Mendagri, maka Presiden Yudhoyono memiliki kewenangan untuk membatalkannya.

"Kalau ditolak. Presiden punya hak untuk membatalkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan secara hukum tidak masalah dilakukan pembatalan peraturan daerah, merujuk pada proses evaluasi terhadap "qanun" (perda) 3/2013 Provinsi Aceh yang disebut tidak sesuai Perjanjian Helsinki.

Perda yang baru ditetapkan 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gamawan menambahkan Perjanjian Helsinki pasal 4 poin 2 menyatakan jika dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan.

Sementara itu setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP 77/2007 tentang Lambang Daerah.[ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas