post image
KOMENTAR
Penyidik Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta pada Selasa mulai meminta keterangan dari saksi penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Cebongan, Sleman.

"Hari ini dari Denpom telah hadir di sini untuk meminta keterangan dari para saksi baik dari tahanan maupun petugas Lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Rusdianto, di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Selasa, (9/4/2013).

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Detasemen Polisi IV/2 yang terdiri atas 10 personel dan dipimpin oleh Perwira Seksi Penyidik, Kapten CPM Waskita.

Sebelumnya, Direktur Program LSM pemantau pelanggaran HAM Imparsial, Al A'raf tak setuju 11 prajurit Kopassus yang menjadi pelaku penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan, disebut memiliki jiwa kesatria.

"11 orang ini bukan ksatria, dia pelaku pembunuhan. Oleh karenanya enggak tepat disebut sebagai kesatria. Kita harus jernih dong. TNI itu sebagai suatu institusi harus kita selamatkan dari oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum," kata Al A'raf di Universitas Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Menurutnya, tidak ada dalih untuk oknum TNI melakukan tindakan melanggar hukum dengan alasan apapun. Oleh karena itu menurutnya, proses hukum terhadap 11 orang tersebut harus dilakukan.

A'raf mengapresiasi sikap Danjen Kopassus yang menyatakan siap bertanggung jawab, terkait tindakan 11 prajuritnya tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap komandan Grup 2 Kopassus, di mana ia menjadi komandan dari 11 anggota tersebut. [rob]




Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum