LSM Jaksa tampaknya berhasil menggiring kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan generik sebesar Rp1,7 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ke pengadilan.
Lantaran berkas-berkas dugaan korupsi itu sudah lengkap, Kejatisu Senin (8/4/2013) sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Raden Roro Suryanti Hartati. Sayangnya, panggilan itu diabaikan.
Sebenarnya kasus dugaan korupsi itu terjadi beberapa tahun lalu saat dr Raden Roro Suryanti Hartati masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Haji Medan.
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama di ruang kerjanya Selasa (9/4/2013) mengaku pihaknya akan mengatur ulang kembali jadwal untuk pemanggilan Kadis Kesehatan dr Raden Roro Suryanti Hartati.
Apa alasan dr Raden Roro Suryanti Hartati mangkir dari panggilan Kejatisu? Saat dihubungi MedanBagus.Com via ponselnya di nomor 081375203xxx beberapa saat lalu Kadis Kesehatan ini tidak menjawab. [ans]
KOMENTAR ANDA