MBC. Dua orang tersangka penjualan anak dibawah umur, NN (13), warga Jalan Halat Gang Ganefo, yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Area, Senin (8/4/2013) malam masih diperiksa intensif. Kedua tersangka diringkus setelah NN, mengakui apa yang dia alami kepada orangtuanya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Jonser Banjarnahor SH kepada MedanBagus.Com menjelaskan, sejak pertengahan Maret 2013, NN yang masih duduk di bangku Kelas 6 SD ini menghilang. Orangtuanya tidak mengetahui keberadaan anaknya. Namun, jelas Jonser Banjarnahor, Senin (8/4/2013) NN pulang ke rumahnya di Jalan Halat Gang Ganefo.
"Setelah didesak orangtuanya, dia (NN, red) mengaku selama ini sudah dibawa ke cafe-cafe di Phakpak Barat dan dijual salah seorang tersangka yang juga berpacaran dengan korban," kata Jonser Banjarnahor di ruang kerjanya, Selasa (9/4/2013).
Dia mengatakan petugas meringkus tersangka Robi (20), warga Jalan Sejati Gang Tangsi, Medan, yang disebutkan NN sebagai orang yang menjualnya dan Ari (23), warga Jalan Sejati Gang Tangsi.
"Ari yang merupakan teman Robi ikut terlibat menjual korban. Korban juga sudah pernah ditiduri tersangka. Mereka berdua pacaran," jelasnya.
Setelah diamankan, kedua pria itu kemudian diserahkan ke Polresta Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan ke PPA Polresta Medan," tegasnya.
Sementara itu, di SPKT Polresta Medan, NN yang didampingi orang tuanya terlihat masih diperiksa.
Kanit Unit PPA Polresta Medan, AKP Hariyani SSos, membenarkan tersangka masih diperiksa intensif. [ans]
KOMENTAR ANDA