MBC. Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi), sambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka pertanyakan kinerja lembaga yang diketuai Siti Noor Laila itu dalam pengusutan kasus pembantaian empat tahanan oleh anggota Kopassus di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Koordinator Faksi, Petrus Selestinus, meyakini ada konspirasi antara TNI dan Polri sebelum tragedi terjadi. Untuk membuktikan itu, Komnas HAM harus mengkaji proses perpindahan empat tahanan yang semuanya tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, dari tahanan Polda Yogyakarta ke Lapas Cebongan.
Bahkan, Faksi meminta Komnas HAM membentuk Tim Koneksitas untuk mendalami kasus itu. Petrus juga mendesak Komnas HAM membeberkan hasil penyelidikannya ke publik.
"Keyakinannya ada konspirasi dalam kasus Cebongan. Komnas HAM harus selidiki secara khusus petinggi TNI dan Polri soal pemindahan para tahanan itu," ungkap Petrus, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya lagi, Komnas HAM harus gunakan kewenangan yang diatur pasal 89 jo pasal 76 UU 39/1999 dengan memanggil pimpinan Polri dan TNI.
Faksi melaporkan Jenderal Timur Pradopo, Laksamana Agus Suhartono, Jenderal Pramono Edhie Wibowo, Mayjen Hardiono Saroso, Brigjen Sabar Raharjo, AKBP Hery Sutrisman, dan Mayjen Agus Sutomo. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA