post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyak pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.

Hari ini, penyidik mendalami asal usul tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan yang nilai proyeknya memakan biaya hingga Rp2,5 triliun itu dengan memanggil anak dari Probosutedjo, Rita Kurnianta Probosutedjo.

''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM,'' kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (9/4/2013).

Tanah seluas 30 hektar dalam proyek Hambalang ternyata masih dimiliki PT Buana  Estate, perusahaan milik Probosutedjo, adik tiri almarhum Presiden Soeharto. Rita sendiri sudah sering bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Rita, anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate.

Kata Ariano seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri P3SON Hambalang.

Soalnya, antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun PS3ON.

Meski begitu, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. Ariano membantah jika hibah itu lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak  pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum