post image
KOMENTAR
Tokyo secara resmi mengumumkan bahwa satuan kepolisian mereka akan menuntut para pengendara sepeda yang berulang kali melanggar hukum lalu lintas di kota terpadat di dunia tersebut.

Jadi, kalau naik sepeda lalu menerobos lampu merah atau mungkin mengebut tidak karuan, maka bisa terkena hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga 50.000 yen atau sekitar lima juta rupiah.

"Jumlah kecelakaan sepeda telah mengalami peningkatan sebesar 13% jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu," kata Shinpei Kazusawa, seorang pengacara yang setuju dengan peraturan baru ini.

Sampai sekarang sebagian besar pengendara sepeda bisa menghindari bentuk hukuman yang berat. Biasanya mereka yang nakal hanya akan diberikan surat peringatan tanpa ada penangkapan.

Pada tahun 2011 saja, terdapat lebih dari 2 juta surat peringatan yang keluar tanpa adanya tindak lanjutan. Sekarang di tahun 2013 ini, tampaknya para pengendara sepeda harus lebih berhati-hati, demikian seperti dikutip dari Jepang.net. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam