post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga saat ini masih melakukan Pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) dalam kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Jembatan Timbang yang melibatkan oknum pejabat Dishub (Dishub).

Kajatisu Noor Rahmat, mengatakan hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan. "Inikan masih penyelidikan, tolong la, ini jangan untuk konsumsi publik, karena perkaranya masih penyelidikan. Kalau dibuka nanti gimana, karena ini masih dalam tahap lid (penyelidikan-red)," ujar Kajati Sumut, Senin (8/4/2013).

Walau saat ini pihaknya masih belum dapat membeberkan jumlah pejabat Dishub yang telah dipanggil, namun sudah banyak yang dipanggil. "Kalau jumlah persisnya saya kurang tau, tapi sudah banyak juga yang dipanggil. Tapi yang jelas menurut saya susah pembuktiannya itu. Karena pungli ini tidak beda jauh dengan suap. Suap kan susah juga dibuktikan," ujarnya.

Saat disinggung bagaimana hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, dirinya mengaku belum bisa menyimpulkan. Namun tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data.

"Masih menjadi kajian kami. Belum bisa disimpulkan. Bila memungkinkan kami akan turun ke kapangan," jelasnya.

Begitu pula saat disinggung terkait pemanggilan Kadishub Sumut, dirinya mengatakan hal itu tergantung bagaimana nantinya hasil pemeriksaan.

"Masalah memanggil Kadishub itu tergantung kepentingannya. Kalau keterangann dari saksi sudah mencakup hal-hal yang mengarah ke situ, tanpa harus memanggil Kadisnya, kan sudah ada itu. Tapi kalau kadis juga harus memberi keterangan, pasti akan dimintai keterangan," urainya.

Kajati mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan pungli di jembatan timbang itu berdasarkan laporan dari masyarakat ke Kejagung. Lantas pihaknya diberi amanah oleh Kejagung untuk menyelidiki perkara yang diduga melibatkan oknum Dishub Sumut.

"Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Bukan karena Kejati tidak mampu, tapi laporannya itu memang ke sana. Lalu Kejagung memerintahkan kami. Mana saya tau kenapa mereka langsung lapor ke Kejagung, tanyakan saja langsung sama pelapornya," bebernya.

Dalam perkara pungli ini Kejati Sumut telah memanggil beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut dan pejabat yang bertugas di jembatan timbang.

Para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Setidaknya Plt Sekretaris Dishub Sumut, Ali Amas telah memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut, Yuspar meminta pihak-pihak yang dikenakan pungli harap melaporkannya ke Kejati Sumut. Apalagi Yuspar mengaku pungli tersebut hampir sama dengan gratifikasi.

"Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu yang harusnya langsung melapor ke kita. Apalagi pungli ini sama dengan gratifikasi. Jadi masih terus kita selidiki pejabat mana saja yang terlibat," ungkapnya.

Dampak dari tidak maksimalnya tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan para petugas jembatan timbang, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya jalan rusak di Sumut akibat sering dilalui kenderaan truk yang melebihi tonase. Akibat pungli itu diperkirakan uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah yang diduga telah di nikmati oknum penabat di Dishub Sumut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum