Pendataan calon pemilih untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang dipastikan berbeda dengan pendataan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Sebab, dalam pendataan calon pemilih untuk Pileg, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diberikan kewenangan untuk langsung mencoret calon pemilih dari data yang dimutakhirkan, jika diketahui yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya.
Hal ini disampaikan komisioner KPU Kota Medan, Bakhrul Khair Amal kepada MedanBagus.Com, Senin (8/4/2013).
"Jadi kalau petugas tidak menemukan keberadaan calon pemilih maka petugas tersebut akan melakukan pencoretan datanya," kata Bakhrul.
Bakhrul menjelaskan, meskipun telah dicoret dari daftar calon pemilih, namun warga tersebut tetap memiliki kesempatan untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar pemilih sementara Pileg pada saat dilakukannya perbaikan.
Data mereka akan dimasukkan bersama dengan calon pemilih lain yang tidak memiliki identitas maupun warga yang memiliki identitas kependudukan namun tidak terdaftar dalam DP4, DPS, maupun DPT B tambahan.
"Jadi akan ada daftar pemilih khusus yang mengelola data warga yang tidak tercover tersebut nantinya," ujar Bakhrul. [ded]
KOMENTAR ANDA