post image
KOMENTAR
Pencabutan Peraturan KPU No 13 Tahun 2013 yang sempat dikeluarkan oleh KPU Pusat menggantikan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, tentang tata cara pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada pemilu legislatif 2014 membuat KPU kebingungan.

Sebab, pencabutan tersebut membuat landasan hukum yang digunakan untuk melakukan pendaftaran calon yang dimulai besok menjadi tidak jelas. Apalagi, pasca pencabutannya, Sabtu (6/4/2013) kemarin, tidak langsung disertai dengan munculnya peraturan baru sebagai pengganti.

"Inilah kami bingung, apalagi besok pendaftaran sudah dimulai," kata Surya Perdana, Komisioner KPU Sumut bidang hukum, disela bimbingan teknis calon legislatif kepada seluruh KPU kabupaten/kota, di Hotel Madani, Senin (8/4/2013).

Ia mengatakan, pasca pencabutan Peraturan KPU tersebut, mereka mendapatkan informasi akan munculnya petunjuk teknis pencalonan. Namun, sesuai aturan hal tersebut menurutnya kurang lazim. Sebab, pengganti peraturan biasanya dilakukan dengan peraturan yang setingkat.

Oleh karena itu, mereka berinisiatif menjadikan kembali Peraturan KPU No. 07 Tahun 2013 sebagai acuan mereka. "Itu makanya pencalonannya kita mengacu pada PKPU No 07 itu lagi, karena itu yang setingkat," ungkapnya.

Surya Perdana mengakui, mereka sudah sempat mensosialisasikan PKPU No 13 yang salah satu poin perubahannya yakni memperbolehkan calon kepala daerah untuk maju menjadi bakal calon legislatif.

Namun, pasca pencabutan PKPU 13 tersebut, mereka tidak sempat melakukan klarifikasinya kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014.

"Nggak sempat lagi, soalnya besok sudah mulai pendaftaran," ujarnya.

Peraturan KPU No 7 tahun 2013 diganti dengan munculnya Peraturan KPU No 8 tahun 2013, berisi tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. Terdapat perbedaan mendasar pada salah satu pasalnya dimana pada PKPU No 7 ditegaskan, calon kepala daerah tidak diizinkan menjadi bakal calon legislatif selama masih berlangsungnya tahapan pilkada.

Pasal ini dihapuskan dalam PKPU No 13 tahun 2013 yang kemudian ditarik lagi oleh KPU Pusat minggu lalu. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa