Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengkaji ulang keberadaan dan fungsi jembatan timbang yang dinilai sudah menjadi sarang korupsi bagi pejabat-pejabat tertentu.
Apalagi fungsi jembatan timbang tidak sesuai tujuan awal yakni memantau keluar masuknya barang dan kelaikan kendaraan serta infrastruktur jalan.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Zulkarnain, mengatakan keberadaan dan fungsi jembatan timbang tersebut justru mengalami pergeseran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menambahkan Keputusuan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum, jembatan timbang memiliki untuk memantau keluar masuknya barang serta mengendalikan kelaikan kendaraan dan kelayakannya untuk infrastruktur jalan.
"Padahal, dalam peraturan menteri itu, tidak disebutkan fungsi FAD," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurut dia, pemanfaatan jembatan timbang untuk sumber PAD dinilai sangat tidak menguntungkan jika dibandingkan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
Meski petugas jembatan timbang menerapkan denda bagi kendaraan yang melebih muatan yang ditentukan, tetapi jumlah dana yang ditarik tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan.
Malah, kebijakan denda tersebut lebih menguntungkan kalangan pengusaha sehingga tetap memberikan beban dan muatan yang banyak untuk kendaraan yang dipergunakan.
Karena itu, pihaknya mengusulkan adanya kajian yang lebih mendalam terhadap fungsi jembatan timbang agar manfaatnya lebih sesuai kepentingan masyarakat.
Pihaknya mengharapkan Pemprov Sumut dapat mengajukan draf yang berisi revisi tentang Peraturan Daerah tentang Jembatan Timbang tersebut.
Jika direvisi, pihaknya ingin memasukkan ketentuan berupa denda yang besar atau muatan yang harus diturunkan bagi kendaraan yang memiliki muatan melebihi ketentuan.
"Dengan begitu, fungsi jembatan timbang lebih terpenuhi. Tidak lagi menjadi mesin ATM untuk pejabat korup," katanya. [ant/ded]
KOMENTAR ANDA