MBC. Setelah sempat ditangguhkan penahanannya, terdakwa dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu, Ahmad Faisal, Senin (8/3) petang, dieksekusi Kejari Medan melalui penetapan majelis hakim yang menyidangkannya.
Mantan bendahara bansos biro Binkemsos ini, bersama seorang wanita yang menutupi wajahnya, berlari menuju mobil tahanan, saat akan diboyong ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan (rutan) untuk menghindari kejaran wartawan.
Tidak hanya itu, wanita itu pun ikut naik ke dalam mobil tahanan, yang memboyong terdakwa Ahmad Faisal ke rumah tahanan Tanjunggusta.
Sebelumnya, Ahmad Faisal ditetapkan tahanan kota oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di Medan, setelah dibantarkan karena sakit.
Namun, kepala seksi pidana khusus Kejari Medan, Robinson Sitorus, mengaku secara resmi menerima surat penetapan dari majelis hakim, Joner Manik, yang pada intinya menerangkan bahwa terdakwa harus segera ditahan di rutan.
“Kami jaksa sebagai eksekutor dengan UU yang berlaku, maka wajib melaksanakan penetapan oleh majelis hakim hari ini, kalau nantinya terdakwa ingin ditangguhkan penahanannya itu menjadi wewenang hakim dan bukan wewenang jaksa lagi,” ujar Robinson Sitorus, Kasipidsus Kejari Medan.
Terdakwa merupakan satu dari 12 orang tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprovsu yang dalam dakwaan jaksa sebelumnya merugikan keuangan negara Rp200 juta lebih. terdakwa juga dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi. [ans]
KOMENTAR ANDA