Dari puluhan ribu jumlah perusahaan di Kota Medan sekitar 80 persen di antaranya tidak memenuhi hak-hak normatif pekerjanya. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.
"Dari data yang kita peroleh, persentase perusahaan di Kota Medan yang sudah memberikan hak-hak normatif pekerja baru 20% dan 80% lagi masih mengabaikan hak-hak pekerja," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah di gedung dewan setempat, Senin (8/4/12013).
Kondisi tersebut, kata Bahrumsyah menjadi perhatian serius Komisi B, yang membidangi ketenagakerjaan, sehingga buruh di Kota Medan bisa lebih sejahtera atau paling tidak dapat menerima hak-hak normatif mereka sebagaimana telah diatur perundang-undangan.
"Kita serius menyikapi persoalan itu, karenanya kita berharap agar buruh yang menerima upah di bawah UMK atau tidak masuk Jamsostek segera melapor ke DPRD. Laporan itu pasti kita tindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja yang terjadi di Kota Medan selama ini, menurut Bahrumsyah akibat dari lemahnya pengawasan manajemen perusahaan itu sendiri oleh instansi terkait seperti Disnaker dan instansi yang memberikan izin.
Karena itu, ke depan harus ada tim terpadu dan koordinasi antara instansi terkait untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak-hak normatif pekerjanya, sepeti tidak memberikan upah sesuai UMK.
"Jika ada perusahaan yang masih mengabaikan hak-hak pekerjanya, maka Disnaker bisa berkoordinasi dengan dinas yang mengeluarkan izin, supaya izinnya tidak diperpanjang selama hak-hak normatif buruh tidak dipenuhi," kata Bahrusnyah. [ded]
KOMENTAR ANDA