post image
KOMENTAR
MBC. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan 42 orang yang menjadi saksi dalam kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan,Sleman, DIY.

"Kami telah memutuskan untuk melindungi 42 orang saksi dalam kasus penyerangan LP Cebongan dalam rapat paripurna hari ini" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan persnya yang disebar ke wartawan, Senin (8/4/2013).

Ke 42 orang tersebut terdiri dari 31 orang tahanan dan 11 orang sipir tahanan. Saksi merupakan rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ditambah 11 orang yang mengajukan permohonan perlindungan di luar yang diajukan secara resmi oleh Kanwil Hukum dan HAM DIY.

Abdul Haris mengatakan hari ini pihaknya akan menurunkan tim kembali untuk melakukan pendampingan terhadap para saksi. Sementara mulai besok tim LPSK akan mendampingi para saksi saat pemeriksaan.

Dia menjelaskan bentuk perlindungan yang diputuskan diberikan LPSK terhadap para saksi yakni pemulihan psikologis, pendampingan dan perlindungan fisik jika diperlukan.

"Untuk perlindungan fisik dengan para saksi yang berstatus tahanan akan di koordinasikan dengan pihak Lapas, sedangkan untuk saksi yang berstatus sipir akan langsung ditangani LPSK berupa pengamanan dan pengawalan," katanya seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Haris berharap semua pihak dapat mendukung keputusan perlindungan LPSK agar proses penegakan hukum yang dilaksanakan di Peradilan Militer lebih transparan dan memenuhi hak saksi dan korban.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum