MBC. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 22, Matraman, Jakarta Timur, berinisial T sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas XII, MA (17).
"T akan dipanggil sebagai tersangka pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (8/4/2013).
Ia mengatakan, penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap T sebagai tersangka pada Senin ini dan rencananya akan diperiksa, Kamis (11/4). Kini, petugas masih menunggu laporan lainnya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Wakil Kepala SMAN 22 itu.
Sebelumnya, pihak keluarga MA melaporkan seorang wakil kepada sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA itu berubah dalam kesehariannya.
Keterangan pelapor, sebagaimana disiarkan JakartaBagus.Com menyebutkan T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.[ans]
KOMENTAR ANDA