Fanny Octora diperiksa penyidik Polda Jawa Barat sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik. Fanny mengaku kecewa terhadap laporan balik yang dilakukan mantan suaminya yang juga mantan Bupati Garut Aceng Fikri.
"Saya kecewa, saya yang korban malah yang dipanggil," ucap dia di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (8/4/2013).
Fanny mengaku tidak ada masalah namun dirinya tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
"Saya mendapat surat panggilan klarifikasi pelaporan. Tadi ditanya kronologi saat pernikahan, seperti tanggal hari pertama ketemu sampai talak," jelasnya.
Fanny berharap masalah yang menimpa dirinya cepat selesai. Dia ingin ada kejelasan status hukum apakah masih menjadi istri sah atau sudah dicerai oleh Aceng Fikri, yang menalaknya lewat SMS.
"Ingin cepat beres. Kasian mamah juga, shock karena kasus ini. Mamah lagi sakit," ucapnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul membenarkan bahwa Fanny Octora mendatangi Polda Jabar terkait laporan dari Aceng HM Fikri dengan status sebagai saksi.
"Laporan sendiri pada tanggal 14 Februari 2013 lalu dengan terlapor, Fanny Octora, KH Abdul Rojak Als Aceng OO, RD Saad Aliyudin Als Aceng Ali, Den Heri, Saefuddin, dan Dedah," katanya.
Martin menjelaskan laporan Aceng terkait dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik, menyuruh memasukan keterangan palsu, penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 310, 368, 242 dan 378 KUHP.
"Oleh karena itu kita lakukan panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 6 orang yaitu, Aceng HM Fikri, Hj. Siti Nurhidayah, Aceng Ali, Rustandi, Teten, dan H. Sajidin," tutupnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA