post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sumut mulai membuka pendaftaran calon legislatif mulai dibuka. Ini sesuai dengan jadwal tahapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, sejak tanggal 9-22 April 2014.

"Kita sudah siap menerima pendaftaran Caleg, " kata komisioner KPU Sumut, Surya Perdana, Senin (8/4/2013).

Sejauh ini, Surya Perdana mengaku belum mendapatkan informasi mengenai Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran.

"Belum ada informasi, kalau secara nasional PKS disebut mendaftar serentak, tapi kepastiannya ya kita lihat besok aja," dijelaskannya.

Salain itu, sejumlah KPU di Sumut juga sudah mengumkan pendaftaran caleg di koran-koran lokal di Medan. KPU Tebingtinggi dan Deliserdang contohnya. 

Diketahui, Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:


1.  Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.  Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.  Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5.  Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,  
    sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain
    yang sederajat.
6.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara  
    Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  
    telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.    Sehat jasmani dan rohani.
9.    Terdaftar sebagai pemilih.
10.  Bersedia bekerja penuh waktu.
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai
      negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
      Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan   
      karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
      atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
     dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
     notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan
     penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
     pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan        
     tugas,wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD   
     kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,         
     direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik         
     negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya     
     bersumber dari keuangan negara.
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa