post image
KOMENTAR
MBC. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperjelas lagi agenda pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus Bank Century. Sebab ada kesan pemeriksaan Sri Mulyani tertunda karena pimpinan KPK sibuk dengan kasus pembocoran Sprindik.
 
"Setelah kasus Pembocoran Sprindik tuntas ditangani, saya berharap pimpinan KPK lebih fokus menangani kasus Bank Century. Keputusan Komite Etik yang nyaris merusak karakter Abraham Samad diharapkan tidak mengurangi keberanian KPK menuntaskan proses hukum kasus Century," kata anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu Senin, (8/4/2013).

Bambang mencatat, dibandingkan penanganan kasus besar lainnya, penanganan kasus Century nyaris tanpa progres. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus Hambalang yang progresnya cukup signifikan.
 
Padahal, kata Bambang, sejak November 2012, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka kasus bailout Bank Century, yakni Siti Chalimah Fadjriah dan Budi Mulya. Keduanya dianggap bersalah dalam pemberian fasilitas FPJP pada Bank Century serta menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008 silam.
 
Selain itu, ungkap Bambang, KPK juga sudah mengemukakan rencana untuk memeriksa Sri Mulyani di Washington DC, Amerika Serikat. Dan tentu saja, publik ingin tahu kapan rencana pemeriksaan ini akan dilaksanakan.

"Menurut saya, untuk menghindari kontroversi, KPK sebaiknya memanggil Sri Mulyani untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta," tegas Bambang lagi.

Bambang mengingatkan memeriksa Sri Mulyani di Washington mempertaruhkan wibawa KPK. Ada kesan KPK mengalah pada Sri Mulyani yang berstatus WNI.

"Sebagai WNI, Sri Mulyani wajib memenuhi panggilan KPK, di mana pun dia berada. Jabatannya di Bank Dunia tidak boleh mengerdilkan KPK," tantang Bambang seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum