post image
KOMENTAR
Anggota KPU Banyumas Drs Dodot Al Widodo MPd mengatakan anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang.

Alasannya, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan, diatur anggota DPRD yang akan kembali maju melalui partai lain harus mengantongi tanda tangan dari ketua umum partai yang lama.

"Anggota DPRD yang akan maju melalui partai lain harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai yang lama," katanya, sembari menyebut form surat pernyataan tersebut sudah disediakan di KPU.

Pada Pasal 19 Huruf I Angka 2 disebutkan, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda diwajibkan melampirkan surat persetejuan pimpinan parpol.

Aturan tersebut, katanya, hanya diperuntukan bagi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan maju kembali nyaleg melalui partai lain. "Bagi pengurus maupun anggota parpol yang pindah ke parpol lain (bukan untuk nyaleg, red) tidak diwajibkan mengisi form tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Pileg 2009 lalu, anggota dewan yang akan maju kembali melalui parpol lain tidak diwajibkan membuat surat pernyataan. "Kalau dulu hanya persoalan etika saja, tidak harus membuat surat pernyataan," katanya. [rob]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa