post image
KOMENTAR
MBC. KPK perlu mengusut Proyek Police Back Bone di Polri senilai 208 juta dolar AS (atau sekitar Rp2 triliun). Pasalnya proyek itu diduga sarat masalah dan tidak sesuai ketentuan. Belakangan Proyek Police Back Bone tahap dua dihentikan Kapolri.

Hal itu dikatakan Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com, sesaat lalu, Senin (8/4/2013).

Menurut Pane, dari penelusuran IPW, proyek Police Back Bone disetujui pada 10 Desember 2008 oleh Direktur Samapta Brigjen Sudibyo dan Deputi Logistik Irjen Yudi Susharyanto. Proyek dibagi dua tahap.

Tahap pertama, 100 juta dolar AS dan kedua 108 juta dolar AS. Tahap pertama dikerjakan tahun 2010. Polri mendapat 1.500 unit mobil double cabin dan 830 sedan dengan nilai 63.356.750 dolar AS (Rp630 miliar). Radio komunikasi Rp147 miliar, IT untuk Polda Metro Jaya dan 5 polda lainnya Rp70 miliar, IT untuk 115 polres Rp28 miliar, dan sebagainya.

''Setelah sudah 2 tahun berjalan, Proyek Police Back Bone banyak masalah. Polda-polda komplain karena jaringan komunikasi untuk Jawa-Bali yang dibangun proyek ini, tidak bisa terkoneksi. Tujuan utama proyek ini untuk melengkapi program quick quint dan quick response, tidak tercapai. Keberadaan call center bermasalah hingga Polri membuat call center baru dengan Telkom. IPW menilai, proyek ini tidak direncanakan secara matang, sehingga sia-sia dan tidak bisa terintegrasi. Kemampuan teknologinya terbatas dan sangat buruk,'' kata Pane.

IPW berharap, lanjut dia, harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proyek besar yang abal-abal ini.

''Untuk itu KPK, BPK, dan Komisi III DPR harus mempermasalahkannya. Sejumlah jenderal dan tiga pengusaha, yakni R, TS, dan MA harus diminta pertanggung jawabannya. Police Back Bone adalah proyek kredit ekspor (KE) terbesar yang pernah ada di Polri. IPW memberi apresiasi kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang sudah menghentikan Proyek Police Back Bone Tahap II Tahun 2012. Namun IPW berharap, Kapolri segera menurunkan Tipikor Mabes Polri atau mengundang KPK untuk mengusut proyek penuh masalah ini.'' [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum