Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin bagi partai politik peserta pemilihan umum 2014 untuk berkampanye. Tapi syaratnya tidak lewat iklan di media massa dan rapat umum.
"Belum boleh iklan di koran dan televisi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Lapangan di Monas, Jakarta, Minggu (7/5/2013), seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online.
Sementara kampanye jenis rapat umum, Husni Kamil bilang, tidak boleh dilakukan sampai nanti menjelang 21 hari masa tenang dan kampanye di media massa.
Namun terkait dengan calon presiden yang mulai nongol di berbagai televisi tanpa menggunakan atribut partai, menurut Husni, hal itu belum diatur UU karena belum diputuskan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi perlakuan terhadap peraturan itu belum ada. Dan capres sampai sekarang belum ada. Yang mau jadi capres banyak tapi yang resminya belum ada," demikian Husni. [ded]
KOMENTAR ANDA