Komisi B DPRD Kota Medan berjanji akan turut mengawasi bagaimana realisasi kebijakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan Parluhutan Hasibuan yang melarang pihak sekolah mengutip dana dari siswa untuk biaya acara perpisahan.
"Kita sangat mendukung kebijakan dan sikap Kadis itu. Karenanya kita akan turun melihat langsung bagaimana realisasinya di lapangan," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Yahya Payungan Lubis di Medan, Minggu (7/4/2013).
Kebijakan Kadis Pendidikan yang melarang melakukan kutipan kepada siswa tersebut, menutut Yahya, sudah sangat tepat. Sebab, orang tua siswa dari sejumlah sekolah negeri di Kota Medan sudah banyaknya yang mengeluhkan kutipan-kutipan dengan bermacam dalih.
Salah satunya adalah dana untuk biaya acara perpisahan yang dibebankan kepada siswa SMA dan SMP. Seperti siswa SMA, untuk kelas X dikutip Rp70 ribu, kelas XI Rp 80 ribu, dan Rp 120 ribu untuk kelas XII.
"Kutipan sebesar itu tentu sangat memberatkan, dan orang tua siswa hampir dari seluruh SMA Negeri di Kota Medan sangat mengeluh dan sudah melaporkan itu. Karena itu kita minta supaya kutipan tersebut harus dihentikan," tegas Yahya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini mengharapkan agar pihak sekolah benar-benar melakukan pertimbangan terhadap kondisi siswa jika melakukan sesuatu kebijakan, khususnya terkait kutipan dana.
"Disinilah sebenarnya tugas Komite Sekolah sebagai perwakilan orang tua siswa. Komite harusnya bisa menolak dan mengkritisi kebijakan sekolah yang memberatkan orang tua siswa," tandasnya.
Yahya juga meminta supaya uang perpisahan yang sudah dikutip pihak sekolah terhadap siswa segera dikembalikan kepada siswa. Sebab, pengutipan tersebut tidak mendasar.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Medan Parluhutan Hasibuan mengaku pihaknya sudah meminta kepada seluruh kepala sekolah di Kota Medan supaya menghentikan kutipan dana dari siswa untuk biaya acara perpisaan.
"Kita sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah, khususnya SMP dan SMA agar sekolah tidak mengutip dana dari siswa untuk biaya acara perpisahan. Acara perpisahan cukup dilakukan sesederhana mungkin," kata Parluhutan usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Kota Medan di gedung dewan setempat, Jumat (5/4/2013).
Dalam surat edaran tersebut, lajut Parluhutan, pihaknya juga menghimbau para kepala sekolah negeri di Kota Medan agar dalam menggelar acara perpisahan dengan siswa kelas III cukup digelar di sekolah masing-masing.
"Acara perpisahan tidak boleh digelar di hotel atau gedung mewah, cukup dilaksanakan di sekolah masing-masing. Jadi dengan begitu tidak perlu lagi ada kutipan-kutipan biaya dari siswa," ujar Parluhutan.
Selain itu, kepada pihak sekolah yang sudah sempat melakukan kutipan dana untuk biaya acara perpisahan tersebut, Parluhutan meminta supaya segera dikembalikan kepada siswa atau orang tua.
"Dalam kondisi saat ini, sekolah dan siswa harus lebih konsen menghadapi UN. Jangan ada lagi kutipan-kutipan yang dapat mengganggu konsentrasi siswa untuk menghadapi UN," tegasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA