Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menganggap protes dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut terkait pemengambilalihan kewenangan Panwaslu Sumut dalam tahap Pencalegan DPR, DPRD dan DPD 2014 terlalu berlebihan.
"Saya kira yang protes itu punya dasar yang berbeda dan berlebihan," ujar Komisioner Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat menjawab MedanBagus.Com beberapa saat lalu.
Daniel bilang, Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan persoalan yang terjadi di seluruh Panwas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan hal tersebut tidak akan melanggar UU NO 15 Tahun 2011 dan UU No 8 Tahun 2012, yang selama ini di permasalahkan Panwaslu Sumut.
"Sebenarnya lebih tinggi mana, Bawaslu RI atau Panwaslu dalam mengambil kebijakan?" tanya Daniel lagi.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu tentunya sudah dipikirkan matang-matang, jika hal itu melanggar UU, pastinya tidak akan dilakukan oleh Bawaslu RI.
"Tapi itu tidak jadi masalah, karena Bawaslu juga punya wewenang dan kerjakan saja pekerjaan masing-masing," tandasnya.
Diketahui, Panwaslu Sumatera Utara, melalui Humas Fakhruddin memprotes kebijakan Bawaslu yang dianggap telah mengambil alih kewenangan Panwaslu Sumut dalam melakukan pengawasan tahapan Pencalegan DPR, DPRD dan DPD.
Salahsatunya adalah dengan membentuk kepanitiaan pencalonan Bawaslu Provinsi serta rekruitmen dan pelantikan sejumlah Panwas Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. [ded]
KOMENTAR ANDA